Tampilkan postingan dengan label Mobil Murah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mobil Murah. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Juni 2013

Mobil Murah 'Gilas' Pasar Mobkas


detail berita
F: Mobil bekas (Okezone)

JAKARTA- Pendapat tentang unit Low Cost Green Car yang nantinya akan menggantikan pemotor beralih ke mobil ditepis banyak pabrikan sebagai target pasar utama. Meski belum final, alasan label harga menjadi kendala bagi konsumen berpendapatan sekelas motor jadi beli mobil.

Di lain sisi, entah karena makna "mobil murah" yang telah bergeser atau memang ketentuan dari Pemerintah nantinya yang akan menyulitkan pemotor beralih ke kendaraan dengan atap.

Menyadari hal itu Suzuki Indomobil Sales (SIS) yang sudah pasti ikutan berebut kue di segmen baru dalam dunia automotif Indonesia punya target pasar yang logis.

"Sasarannya mobil bekas (mobkas), karena range harga cocoknya main disitu," tukas Susanto Winarto, Sales Strategy Development SIS saat berbincang dengan Okezone beberapa waktu lalu.

"Harga mobil bekas biasanya di bawah 100 juta. Masyarakat Indonesia, sesuai kebutuhan, lebih banyak main harga daripada pilih segmen, jadi mereka lebih ke punya duit berapa dapatnya mobil apa. Rata-rata bukan model yang menjadi incaran utama," ungkapnya.

Logisnya, setelah membeli mobkas butuh banyak biaya dan perawatan, di samping itu pula ada faktor usia stamina kendaraan. Maka sasaran utamanya adalah konsumen tersebut karena lebih baik beli mobil baru (LCGC) yang lebih fresh dan pasti berstatus garansi pabrikan.

Kendati demikian SIS juga menyadari konsumen pemotor naik yang ingin naik kelas ke mobil juga merupakan sebuah peluang potensial. Hanya saja, konsumen pemotor yang langsung pindah ke mobil diperkirakan tidak akan terlalu banyak.
http://autos.okezone.com

Jumat, 14 Juni 2013

Mobil Murah Dilarang Pakai BBM Subsidi




Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat berjanji akan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dari Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Rencananya juknis tersebut akan keluar akhir bulan ini, di dalam juknis yang diatur dalam keputusan menteri perindustrian (menperin) tersebut akan mematok harga dari mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC).

"Akhir bulan ini keputusan menperin akan keluar. Itu maksudnya mengatur lebih detil untuk melaksanakan PP No 41," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di sela-sela acara pertemuan puncak Forum Pemred di Nusa Dua, Bali, Jumat (14/6/2013)

Hidayat memastikan akan memberikan patokan harga dalam juknis permenperin tersebut. Namun dalam patokan harga itu, ia akan tetap memberikan ruang bagi produsen mobil untuk mengembangkan teknologi baru.

"Kita memberikan harga. Tapi juga memberikan fleksibilitas terhadap, masuknya teknologi baru yang nantinya akan terjadi. Jadi itu kan cepat. Makanya nggak boleh dibatasi untuk teknologi baru. Kita akan memberi patokan," katanya.

Selain itu yang paling menarik, dalam ketentuan tersebut mesin LCGC harus memenuhi spesifikasi menggunakan BBM non subsidi.

Dampak positif, dari ketentuan ini adalah soal investasi baru US$ 3 miliar dan dibuatnya 100 komponen otomotif baru.

"Kita juga menetapkan spesifikasinya, mesinnya harus menggunakan BBM non subsidi," katanya.
http://oto.detik.com